Jumat, 09 Januari 2009

Golput Haram?

Dah lama ingin menuliskan artikel ini kedalam blog saya. Tapi belum sempat, diarenakan kesibukan akhir-akhir ini. Yang ingin saya angkat dalam artikel ini adalah fatwa haram MUI terhadap pilihan Golput. Fatwa haram golput tentunya disertai dengan alasn-alasan tertentu dari MUI mungkin salah satunya karena adanya sisi negative yang ditimbulkan dari sikap golput dari masyarakat. Kita akui memang sedikit banyak ada sisi negative yang ditimbulkan dari sikap golput ini. Namun kita juga harus mempertimbangkan alasan mengapa masyarakat masih banyak memilih untuk golput. Jangan langsung menduga bahwa sikap malas untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi adalah penyebab masyarakat memilih golput tanpa melakukan sebuah penelitian. Mungkin saja sikap golput ini muncul karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap calon-calon pemimpin atau wakil yang ada. Menurut saya golput bukan lagi suatu bentuk sikap yang tidak berpartisipasi dalam suatu proses demokrasi, tetapi golput merupakan suatu bagian atau warna lain dalam suatu proses demokrasi di negeri ini.
Lantas apa yang salah dengan sikap golput? Menurut saya tidak ada yang salah. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sendiri, siapa yang dipilih dan mengapa dia memilih. Golput juga sebuah pilihan, pilihan untuk tidak memilih salah satu calon manapun. Jangan sampai fatwa ini mempertaruhkan kredibilitas MUI dimata masyarakat kelak. Lebih baik MUI mengeluarkan fatwa haram Money Politic atau fatwa haram kampanye di tempat ibadah baik bagi yang memberi maupun yang menerima menurut saya ini lebih relevan dibandingkan fatwa golput.